Invalid Date
Dilihat 61 kali
Pada tanggal 16 April 2025, di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, akan dilaksanakan kegiatan penyelesaian batas tanah di Dusun Krastal.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas batas kepemilikan tanah di wilayah tersebut dan diharapkan dapat mencegah potensi konflik agraria di masa mendatang. Kejelasan batas tanah merupakan hal yang krusial dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat. Proses penyelesaian batas tanah ini akan melibatkan partisipasi aktif dari warga Dusun Krastal, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait lainnya. Diharapkan, melalui kegiatan ini, dapat tercapai kesepakatan yang adil dan transparan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Hasil dari penyelesaian batas tanah ini akan didokumentasikan secara resmi dan menjadi acuan yang sah bagi masyarakat Dusun Krastal. Penulis: Afif Hermawan
Bagikan:
Desa Jatibanteng
Kecamatan Jatibanteng
Kabupaten Situbondo
Provinsi Jawa Timur
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini